PALANGKA
RAYA - Ratusan warga 15 desa di wilayah Kecamatan Banama Tingang,
Kabupaten Pulang Pisau, menggelar demonstrasi terkait akan masuknya 2
perusahaan kelapa sawit di wilayah mereka. Aksi penolakan masuknya
investor sawit ini digelar di Desa Tambak, Kecamatan Banama Tingang,
Kamis (2/1) pagi.
Aksi tersebut dipicu perusahaan yang sudah menurunkan 2 unit alat
berat ke lokasi, padahal permasalahan belum beres. Selain itu pihak
perusahaan juga belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 15 desa
tersebut, terkait keinginan perusahaan untuk membuka perkebunan kelapa
sawit. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Agrindo Green Lestari dengan
lahan seluas 9.815 hektare dan PT Citra Agro Perkasa Abadi seluas 11.422
hektare.
Cahaya, selaku perwakilan masyarakat 15 desa menuturkan, pemberian
izin lokasi kepada kedua perusahaan tersebut dikeluarkan saat Bupati
Pulang Pisau dijabat H Achmad Amur pada tahun 2011 dan 2012 lalu.
Masyarakat juga menuding kedua perusahaan belum mengantongi Izin
Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) dari Kementerian Kehutanan. Bahkan diduga
surat Gubernur Kalteng kepada Kementerian Kehutanan, perihal
rekomendasi permohonan pelepasan kawasan hutan, diduga dipalsukan.
Karena terlihat ada kejanggalan pada tanda tangan Gubernur Agustin Teras
Narang, serta stempel Pemprov Kalteng di surat tersebut.
Menurut warga jika semua puluhan ribu hektare lahan itu telah
dikuasai pihak perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit maka akan
mengenai perumahan penduduk, serta kebun mereka yang banyak ditumbuhi
tanaman karet, durian, dan lainnya. Sebelumnya aksi penolakan serupa juga dilakukan ratusan warga pada 19
Desember 2013 lalu. Saat itu masyarakat memberi batas waktu kepada
pihak perusahaan hingga tanggal 2 Januari 2014 untuk tidak melakukan
kegiatan hingga masalah ini beres. Namun sebelum tanggal 2 Januari,
pihak perusahaan sudah mendatangkan alat berat ke lokasi tersebut.
Karena telah melanggar batas waktu yang ditentukan, maka masyarakat
merasa tidak terima hingga akhirnya turun ke jalan.
Pihak perusahaan beralasan bahwa alat berat itu didatangkan atas
permintaan Desa Tambak untuk pembuatan jalan. Namun warga dari desa lain
tidak setuju atas kedatangan alat berat tersebut, karena menurut mereka
itu hanya alasan pihak perusahaan. Mereka akan setuju jika alat berat
untuk pembuatan jalan itu didatangkan oleh pihak pemerintah, bukan oleh
kedua perusahaan tersebut. Aksi demo warga ini berlangsung tertib dan
mendapat pengawalan dari aparat kepolisian setempat.
Sementara itu Kapolsek Banama Tingang Iptu Budiono mengatakan bahwa
sebelumnya masyarakat Desa Tambak memohon bantuan untuk pembuatan jalan
di desa mereka, karena cukup terisolir. Kemungkinan untuk mengambil hati
warga, pihak perusahaan menyikapi permohonan itu dengan mendatangkan 2
alat berat untuk pembuatan jalan, namun warga desa menolaknya. “Kita di sini hanya sebagai fasilitator saja, namun karena warga desa
lain menolak kedatangan alat berat ini, maka kita hentikan mereka untuk
beroperasi dan menarik kembali alat beratnya,” ujar Budi via telepon
seluler. Menurut Budi, ia juga meminta kepada pihak perusahaan agar menarik
kembali alat berat tersebut dalam jangka waktu 3 hari. Ini dilakukan
untuk menghindari hal tak diinginkan.
source : Redd Plus Kalteng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar