Lembaga
Pengelola Hutan Desa (LPHD) adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan
dengan Peraturan Desa (PERDES) yang bertugas untuk mengelola Hutan Desa yang
secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada
Kepala Desa.
LPHD
dapat menjadi pelaku utama dalam mengelola dan mengambil manfaat dari hutan
negara. Mengelola mempunyai lingkup yang lebih luas, bukan sekedar memanfaatkan
sumber daya hutan yang ada tetapi lebih bertanggung jawab atas kelestarian
fungsinya sebagai penyangga kehidupan.
Untuk
melaksanakan kebijakan hutan desa, telah ditetapkan kebijakan operasional
penyelenggaraan Hutan Desa Peraturan Menteri Kehutanan No. P.49/Menhut-II/2008
tentang Hutan Desa tanggal 25 Agustus 2008. Secara Umum Peraturan Menteri
Kehutanan tersebut mengatur mengenai penetapan areal kerja hutan desa (Kriteria
kawasan dan tata cara penetapan areal kerja), Proses fasilitasi (maksud,
tujuan, pelaksana, jenis) hak pengelolaan Hutan Desa (tata cara permohonan hak)
Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu / IUPHHK dalam Hutan Desa, hak dan
kewajiban pemegang hak, rencana kerja hutan desa, pelaporan, pembinaan dan
pengendalian serta sanksi-sanksi.
Dalam
peraturan Menteri Kehutanan No. P.49/Menhut-II/2008 telah diatur
prinsip-prinsip dalam pengelolaan Hutan Desa antara lain :
1.
Areal Hutan Desa merupakan kawasan hutan negara yang berfungsi sebagai hutan
lindung dan atau hutan produksi dengan kriteria belum dibebani hak atau ijin
dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan.
2.
Areal Hutan Desa ditetapkan oleh Menteri Kehutanan atas usulan Bupati /
Walikota berdasarkan permohonan Kepala Desa.
3.
Hak Pengelolaan Hutan Desa diberikan kepada Lembaga Desa yang dibentuk oleh
Desa (masyarakat desa) melalui Peraturan Desa.
4.
Lembaga Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan
Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar