Senin, 03 Februari 2014

Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD)


Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (PERDES) yang bertugas untuk mengelola Hutan Desa yang secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. 

LPHD dapat menjadi pelaku utama dalam mengelola dan mengambil manfaat dari hutan negara. Mengelola mempunyai lingkup yang lebih luas, bukan sekedar memanfaatkan sumber daya hutan yang ada tetapi lebih bertanggung jawab atas kelestarian fungsinya sebagai penyangga kehidupan.

Untuk melaksanakan kebijakan hutan desa, telah ditetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan Hutan Desa Peraturan Menteri Kehutanan No. P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa tanggal 25 Agustus 2008. Secara Umum Peraturan Menteri Kehutanan tersebut mengatur mengenai penetapan areal kerja hutan desa (Kriteria kawasan dan tata cara penetapan areal kerja), Proses fasilitasi (maksud, tujuan, pelaksana, jenis) hak pengelolaan Hutan Desa (tata cara permohonan hak) Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu / IUPHHK dalam Hutan Desa, hak dan kewajiban pemegang hak, rencana kerja hutan desa, pelaporan, pembinaan dan pengendalian serta sanksi-sanksi.

Dalam peraturan Menteri Kehutanan No. P.49/Menhut-II/2008 telah diatur prinsip-prinsip dalam pengelolaan Hutan Desa antara lain :
1. Areal Hutan Desa merupakan kawasan hutan negara yang berfungsi sebagai hutan lindung dan atau hutan produksi dengan kriteria belum dibebani hak atau ijin dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan.

2. Areal Hutan Desa ditetapkan oleh Menteri Kehutanan atas usulan Bupati / Walikota berdasarkan permohonan Kepala Desa.

3. Hak Pengelolaan Hutan Desa diberikan kepada Lembaga Desa yang dibentuk oleh Desa (masyarakat desa) melalui Peraturan Desa.

4. Lembaga Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar