Selasa, 18 Februari 2014

Sekilas Tentang REDD+

Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, REDD+) adalah sebuah skema global yang memberikan insentif positif kepada negara berkembang yang mau dan mampu menurangi emisi gas-gas rumah kaca yang berasal dari deforestasi dan degradasi hutan.  Pada perjalanannya, selain deforestasi dan degradasi hutan, REDD+ juga mencakup peran konservasi, pengelolaan hutan lestari, dan peningkatan cadangan karbon.

Selain untuk kepentingan penurunan emisi karbon dan gas-gas rumah kaca penyebab perubahan iklim lainnya, REDD+ juga dapat memberikan manfaat bersama dalam upaya pengentasan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta pelestarian layanan ekosistem lain yang memberikan sumbangan pada ekonomi hijau. REDD+ memberi kesempatan untuk membawa Indonesia memasuki transisi ekonomi rendah karbon sekaligus mewujudkan komitmen sukarela bangsa Indonesia untuk menurunkan emisi sebesar 26% hingga 41%  di bawah business as usualnya pada tahun 2020.

Pada 26 Mei 2010, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Norwegia menandatangani Letter of Intent (Surat Niat/LoI) mengenai Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan. Selanjutnya, pada September 2010, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden No. 19/2010 tentang Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ (Satgas REDD+) sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan persiapan untuk penerapan LoI. Mandat Satgas REDD+ diharapkan selesai pada Juni 2011. Namun, keterpaduan dan keserasian penanganan kegiatan dalam rangka implementasi LoI bukan pekerjaan  mudah. Akhirnya Presiden memperpanjang masa tugas Satgas REDD+ hingga 31 Desember 2012 melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2011. Karena kelembagaan REDD+ belum terbentuk juga, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No. 5/2013 pada 22 Januari 2013 untuk memperpanjang masa kerja Satgas REDD+ agar kelembagaan REDD+ dapat terselesaikan paling lambat pad 30 Juni 2013.

Sesuai dengan berakhirnya mandat Satgas REDD+ seperti tertuang dalam Kepres No. 5/2013 ini, maka setelah 30 Juni 2013 Satgas tidak memiliki legitimasi hukum lagi. Dengan demikian,  website Satgasreddplus.org tidak akan dimutakhirkan lagi terhitung sejak tanggal tersebut.


Source : Satgas REDD+

Tidak ada komentar:

Posting Komentar