Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing
Emissions from Deforestation and Forest Degradation, REDD+) adalah sebuah
skema global yang memberikan insentif positif kepada negara berkembang yang mau
dan mampu menurangi emisi gas-gas rumah kaca yang berasal dari deforestasi dan
degradasi hutan. Pada perjalanannya, selain deforestasi dan degradasi
hutan, REDD+ juga mencakup peran konservasi, pengelolaan hutan lestari, dan
peningkatan cadangan karbon.
Selain untuk kepentingan penurunan emisi karbon dan
gas-gas rumah kaca penyebab perubahan iklim lainnya, REDD+ juga dapat
memberikan manfaat bersama dalam upaya pengentasan kemiskinan, pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan, serta pelestarian layanan ekosistem lain yang
memberikan sumbangan pada ekonomi hijau. REDD+ memberi kesempatan untuk membawa
Indonesia memasuki transisi ekonomi rendah karbon sekaligus mewujudkan komitmen
sukarela bangsa Indonesia untuk menurunkan emisi sebesar 26% hingga 41%
di bawah business as usualnya pada tahun 2020.
Pada 26 Mei 2010, Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Norwegia menandatangani Letter of Intent (Surat Niat/LoI) mengenai
Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan. Selanjutnya, pada
September 2010, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden No. 19/2010 tentang
Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+ (Satgas REDD+) sebagai
dasar untuk melaksanakan kegiatan persiapan untuk penerapan LoI. Mandat Satgas
REDD+ diharapkan selesai pada Juni 2011. Namun, keterpaduan dan keserasian
penanganan kegiatan dalam rangka implementasi LoI bukan pekerjaan mudah.
Akhirnya Presiden memperpanjang masa tugas Satgas REDD+ hingga 31 Desember 2012
melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2011. Karena kelembagaan REDD+ belum terbentuk
juga, Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden No. 5/2013 pada 22 Januari 2013
untuk memperpanjang masa kerja Satgas REDD+ agar kelembagaan REDD+ dapat
terselesaikan paling lambat pad 30 Juni 2013.
Sesuai dengan berakhirnya mandat Satgas REDD+ seperti
tertuang dalam Kepres No. 5/2013 ini, maka setelah 30 Juni 2013 Satgas tidak
memiliki legitimasi hukum lagi. Dengan demikian, website
Satgasreddplus.org tidak akan dimutakhirkan lagi terhitung sejak tanggal
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar