Kelurahan
Kalawa merupakan sebuah kampong
dimana penduduknya mayoritas merupakan Suku Dayak Ngaju. Sisanya adalah suku
Banjar dan Jawa. Asal penduduk kampong
Kalawa adalah berasal dari Pulang
Pisau yang dulunya merupakan sebuah Desa. Berdasarkan cerita dari orang-orang tua, Kampong Kalawa dulunya bernama Lewu Dandang Taheta Rundung Ulek Lawang
Patahu. Kampong ini bersebarang
langsung dengan Desa Pulang Pisau atau Lewu Tumbang Hantasan Raja Rundung Ulek
Labuhan Banama. Desa Pulang Pisau dan Kalawa ini tidak dapat dipisahkan
karena merupakan satu kesatuan keluarga yang saling berhubungan sampai
sekarang.
Pulang Pisau sejak zaman Belanda merupakan sebuah Bandar atau pelabuhan
bongkar muat barang hasil bumi seperti karet, gemor dan jelutung. Di sebelah
selatan juga terdapat sebuah Desa yaitu desa Buntoi atau dulunya bernama Lewu
Luwuk Dalam Betawi.g Di perkirakan pada tahun 1957 Lewu
Luwuk dalam Betawig berganti nama menjadi lewu Petak Bahandang. Nama Buntoi diambil dari nama sebuah sungai
dimana dulunya penghasil ubi kayu (jawau) yang dibawa ke Banjarmasin (Provinsi Kalimantan Selatan). Lama kelamaan orang menyebut Jawau Buntoi lalu sebuatan tersebut berganti dengan Buntoi.
Begitu juga halnya Lewu Dandang Taheta Rundung Ulek Lawang Patahu, berganti nama menjadi sebuah
Desa pada tahun 1958 dan bernama Desa Kalawa, pada tahun 1980 Desa Kalawa secara administratif masuk ke dalam wilayah kelurahan
Pulang Pisau yang di pimpin oleh bapak Yan Tandu (saat ini menjabat menjadi Damang
kepala adat Kecamatan Kahayan Hilir). Pada tahun 2006, Desa Kalawa menjadi sebuah
kelurahan yang bernama Kelurahan Kalawa.
Sebelum menjadi sebuah Kelurahan pada tahun 2006, kampong kalawa dipimpin oleh seorang pambakal yang merupakan pimpinan
pemerintahan desa. Pambakal pertama kampong Kalawa adalah Bapak Luwi Handuran yang kemudian
di jabat pambakal kedua yang di jabat oleh Bapak Idie Sangan. Pada tahun 1980
desa kalawa masuk ke dalam kelurahan Pulang Pisau, kemudian pada tahun 2006
secara administrasi Kalawa berganti menjadi sebuah kelurahan yang di pimpin
oleh Bapak Mardi S.Sos yang menjabat sampai sekarang.
b). Keadaan
Sosial dan Budaya
Ä Jumlah Penduduk Dan Persebarannya
Kelurahan
Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan
Tengah yang memiliki luas wilayah 10.307,7 Ha, berpenduduk 1.569 jiwa yang terdiri dari laki-laki
sebanyak 781 jiwa - perempuan 788 jiwa, dan jumlah kepala keluarga sebanyak 424 KK.
Jumlah KK Prasejahtera 95KK , KK sejahtera 106KK, KK Kaya 10KK, KK
sedang 40KK dan KK miskin sebanyak 190 KK.
Tingkat pendidikan : Buta huruf 12 orang, Tidak tamat SD 186 orang,
Tidak tamat SLTP 24 orang, Tidak tamat SLTA 58 orang, tamat SLTP 788 orang,
tamat SLTA 354 orang, Diploma II 26 orang dan sarjana 11 orang.
Sarana kesehatan : pondok bersalin 1 buah, Pos yandu 3 buah, PPKBD 1
buah, Sub PPKBD 2 buah. Sarana ibadah Masjid 1 buah, Mushola/langgar 2 buah,
Gereja 2 buah, Balai Hindu kaharingan.
Kompisi kepercayaan di Kelurahan Kalawa, Islam 45%, Kristen 45% dan
Kaharingan 10%. Walaupun secara umum hukum adat yang hidup dikelurahan Kalawa
berasal dari kepercayaan Kharingan, namun seiringnya waktu kepercayaan kharingan
pun berganti dengan agama pendatang yaitu islam dan kristen, namun khusus untuk
masalah adat, semua agama harus mengikuti adat istiadat para leluhur orang
dayak yaitu kharingan. Dikelurahan Kalawa untuk menyatukan hal ini maka
dibentuklah para Mandir adat berdasarkan agama kepercayaan masing-masing.
Penduduk menurut umu dan pekerjaannya, 0-12 th 364 jiwa, 13-19 th 151
jiwa, 20-40 th 171 jiwa, 41-57 th 883 jiwa, jumlah total jiwa 1.569. Klafikasi
pekerjaan , PNS (26), POLRI (1),
Pensiunan (8), Swasta (202), Dagang (18), Tani/Nelayan (616), Karyawan (12), Buruh (5), Pekerjaan Lain (186), Belum
Bekerja (495).
c). Keadaan Geografis
Letak Geografis wilayah
Kelurahan Kalawa : 114˚ 14 ̕ BT 02 44̕ LS. Batas Wilayah Adminitrasi Kelurahan
Kalawa : Utara (Desa Gohong),
Selatan (Mentaren I), Barat (Kecamatan
Sebangau Kuala), Timur (Sungai Kahayan).
Sebagian besar permukiman
warga Kelurahan Kalawa berada disepanjang aliran sungai kahayan, selain untuk
keperluan sehari-hari sungai kahayan dijadikan oleh warga Kelurahan Kalawa
sebagai sarana transportasi jalur air.
d).
Keadaan Ekonomi
Sebagian masyarakat bermata
pencaharian sebagai petani, yaitu
berladang dan berkebun karet, jumlah mata
pencahrian berdasarkan jiwa adalah sebagai berikut : Buruh 7 Jiwa, Petani
571 Jiwa, Peternak 50 Jiwa, Pedagangan 10 Jiwa, Tukang
kayu 1 Jiwa. Jumlah area pengolahan tanah untuk lahan pertanian dan
perkebunan di Kelurahan Kalawa adalah sebagai berikut : Lahan Persawahan
716 Ha, Kebun Karet 1.122 Ha, Kebun Buah-Buahan 12 Ha.
Perternakan: ternak sapi 2 ekor, ternak ayam buras 1.648 ekor, ternak itik 64
ekor, ternak babi 142 ekor.
Masyarakat Kelurahan
Kalawa dalam hal mengelola tanah mereka mengenal pola handel, istilah
handel sebenarnya berati sungai kecil yang sengaja dibuat untuk sebagai
pembatas antara lahan garap yang satu dengan lahan garap yang lain. Penulisan
istilah handel sendiri pun beragam,
ada yang menyebut handel ada
yang menyebut handil walaupun secara
artian maknawiah itu sama saja.
Sejarah Dan Pengelolaan Handil Di
Kelurahan Kalawa
Handil adalah sebuah sungai (parit) untuk sistem pengairan pada daerah pasang surut pada kawasan rawa gambut
berbentuk yang digunakan untuk
pengelolaan pertanian dan perkebunan yang dilakukan kebanyakan masyarakat
Kalimantan tengah. Handil merupakan konsep pengelolaan kawasan yang unik dimana
pada awalnya adalah sebuah sungai kecil (saka) yang dijadikan parit memanjang untuk mengatur arus
sungai. Pada sisi kiri dan kanan handil
dijadikan masyarakat tempat untuk dijadikan lokasi ladang, kebun karet, dan
kebun buah. Sedangkan Handil dalam bahasa Banjar artinya
kawasan pertanian yang baru ditemukan yang biasanya dikerjakan oleh kumpulan
para petani yang berasal dari suatu kampung yang sama, misalnya:
·
Handil Bujur, Aluh Aluh, Banjar
·
Handil Baru, Aluh Aluh, Banjar
·
Handil
Nagara, Barambai, Barito Kuala
Di Kelurahan Kalawa sendiri sejak dari dulu sudah terdapat beberapa handil yang saat ini masih di kelola oleh warga. Handil yang dari dulu digunakan oleh
warga adalah Handil Mahikei dan Handil Buluh. Dulunya kedua handil ini adalah sebuah sungai kecil
yang digunakan warga untuk jalur transportasi ke lokasi ladang, kebun karet, kebun panting dan
menuju arah hutan untuk memungut hasil hutan. Menurut penuturan orang tua di kampong
Kalawa, diperkirakan handil sudah
ada sejak tahun 1914 an.
Nama-nama handil tersebut
biasanya diambil dari nama pohon, nama tumbuhan, nama orang, nama ikan atau
nama alam lainnya. Setiap handil
biasanya dipimpin oleh seorang kepala dengan sebutan kepala handil. Peran
penting dari kepala handil adalah
mengkordinir setiap kegiatan pengaturan, pemeliharaan sungai dan handil. Selian itu juga adalah mengatur
pembagian lahan di kiri kanan handil.
Oleh karena itu kepala handil sangat
berperan dalam pembagian lahan untuk masyarakat di kampong. Kepala handil
dipilih oleh anggota handil dengan
system musyawarah bersama anggotan handil.
Untuk membantu pengelolaan lahan, kepala handil di bantu oleh seorang kepala
padang dan seorang pengerak.
Kepala padang adalah orang yang
mengkoordinir kegiatan berladang pada musim tanam padi. Dan penggerak adalah
seorang yang biasanya mengumpulkan warga untuk berkumpul apabila diadakan
musyawarah atau kegiatan, misalnya gotong royong atau handep. Lama kepemimpinan
kepala handil tidak terbatas selama kepala handil tersebut masih mampu dan akan
dipilih lagi bersama anggota handil dengan azas mufakat dan kekeluargaan.
Untuk membatasi lahan warga biasanya dibuat tatas yang berguna untuk batas
tanah warga dan juga digunakan untuk mengeluarkan kayu atau saluran air untuk
kolam ikan tradisional atau biasa di sebut beje.
Untuk menjadi keanggotaan handil warga yang terlibat harus melakukan berbagai
proses, antara lain ;
¨ Membayar uang ke kas kelompok Handil ; hal ini untuk bangan dimana
akan dilakukan gotong royong pembersihan handil dan juga bisa dipakai untuk
memberikan sumbangan kepada anggota handil apabila mengalami musibah.
¨ Setelah membayar sumbangan kepada
kepala handil atau pembantunya, maka
anggota handil akan di berikan lokasi
lahan. Lokasi lahan ini digunakan untuk berladang yang kenudian dijadikan kebun
karet dan buah. Luas lahan tidak ditentukan secara pasti, namun biasanya
tergantung anggota kelompok dan kepala handil berkisar luasan 32 X 32 Depa.
¨ Melakukan gotong royong ; anggota
handil harus melakukan kegiatan gotong royong atas permintaan kepala handil.
Keputusan ini biasa dikeluarkan setelah
ada rapat dengan anggota handil. Kegiatan gotong yong dilakukan untuk pembagian
lokasi lahan baru untuk berladang.
a.
Bentuk Dan Pola Kepemilikan
Untuk mengatur sistem kepemilikan lahan di kawasan handil, memang belum di atur dalam sebuah
peraturan dalam bentuk dokumen tertulis. Akan tetapi bagi masyarakat di Kampong Kalawa maupun Desa –Desa yang berada
disekitar Kampong Kalawa pola kepemilikan mereka atur
dalam kehidupan sehari-sehari atas pembagian lahan saat menjadi anggota handil yang di tandai dengan adanya jenis tanaman seperti jenis karet, cempedak
atau durian. Begitu juga halnya kepemilikan kawasan yang terdapat pohon jelutung, cukup ditandai dengan membersihkan
sekitar pohon tersebut dan menyadap pohon jelutung yang sudah diturunkan dari
generasi sebelumnya.
Dalam hal jual beli lokasi lahan (misalnya,kebun
karet) biasanya dapat diperjual belikan kepada orang lain
yang masih ada ikatan keluaraga di kampung, sebatas memenuhi prinsip-prinsip
yang berlaku di masyarakat (adat istiadat). Luas lahan atau lokasi (ladang atau kebun) di nyatakan
dengan luasan lembar atau depa. Dalam
sistem penjualan lokasi lahan atau kebun dilakukan kedua belah pihak dengan
disaksikan atau diketahui oleh kepala handil
atau pambakal. Selain jual beli, pergantian
kepemilikan bisa berdasarkan pemberian seseorang, warisan, tukar menukar (nangkiri) atau sistem gadai (sandak). Tukar menukar atau barter (nangkiri) bisa berupa lahan kebun dengan sebuah perahu (kelotok) atau rumah . Dan lokasi Lahan didalam akan
dikelola dan diteruskan dari generasi ke generasi berikutnya untuk di
manfaatkan.
Sedangkan untuk kepemilikan komunal sebuah wilayah misalnya wilayah Kampong, adalah di tandai dengan batasan
yang sudah diatur oleh pemerintahan berdasarkan dari peta Kampong. Wilayah atau batas kampung
biasanya di tandai dengan sebuah sungai atau nama pohon. Batas kampung tersebut
dari dulu sudah ada yang mana berdasarkan dari kesepakatan antar kampung
bersebelahan yang sejak dari dulu sudah
terjalin serta masih ada hubungan kekerabatan dan kekeluargaan. Misalnya batas
kampung Kalawa dengan Kampung Gohong ditandai dengan batas sungai
(sei.langanen).
b.
Sistem Pengukuran Tanah di Kelurahan Kalawa
Warga Kelurahan Kalawa mempunyai istilah tersendiri untuk hal ukuran
tanah yaitu : borong /depa, 1 borong = 17 m x 17 m = 282 m², sedangkan untuk 1 hektare = 36
borong x 289 m² = 10404 m²/ hektare.
(Petak Danum Itah Ditentukan oleh Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-A)
Merekam Jejak “Iventarisasi Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di atas Tanah”
di Kelurahan Kalawa, Kabupaten
Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah)
Source : Aryo Nugroho Waluyo,.SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar