PALANGKARAYA - Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang, berkomentar
terkait ekspos organisasi pecinta lingkungan dunia, Greenpeace. Greenpeace
menyebut kerusakan hutan di Kalteng sangat parah, bahkan disebut kerusakan itu
per menit bisa seluas kolam renang olimpiade yang salah satunya akibat maraknya
pembukaan lahan kebun sawit berskala besar di Kalteng.
Kepada BPost Online, Sabtu (1/3/2014) malam, orang
nomor satu ini mengatakan, berbagai usaha sudah dia lakukan dari mengumpulkan
para bupati, termasuk organisasi pencinta lingkungan, seperti Walhi, Save Our
Borneo (SOB) dan lembaga pecinta lingkungan lainnya. Ia ingin bersama-sama
memikirkan dan berkolaborasi dalam menjaga dan mengawasi hutan Kalteng agar
tidak dirambah oleh pengusaha nakal.
"Saya akan sangat berterima kasih jika dari
rekan-rekan organisasi pecinta lingkungan turut bersama kami dalam melakukan
pengawasan dan menjaga hutan Kalteng agar tidak dirambah. Soal pemberian izin
itu bukan kami yang memberikannya karena lokasinya di kabupaten, maka menjadi
kewenangan para bupati. Tapi saya juga tidak bisa menyalahkan para bupati,
karena mereka juga sudah turut menjaganya," katanya.
Teras Narang mengajak semua lembaga pecinta lingkungan
yang peduli hutan dan lingkungan untuk bersama-sama melaporkan perusahaan atau
oknum siapa pun yang terbukti melanggar dalam melakukan land clearing
atau terkait perizinan.
"Jika saat melakukan operasional di lapangan
ternyata ada perusahaan yang melanggar aturan, mari kita sama-sama melaporkan
kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan," katanya.
Teras mengakui kesulitan melakukan pengawasan kawasan
hutan Kalteng, karena batas lokasi untuk kawasan hutan, perkebunan maupun
pertambangan tidak jelas. Masih adanya perbedaan atau tidak adanya kesepakatan
tata ruang yang diatur antara Perda no 8/2003 dan TGHK Kehutanan terkait
masalah tata ruang Kalteng yang hingga kini belum ada kejelasannya.
Kondisi kerusakan hutan di Kalteng tersebut menurut
orang nomor satu di Kalteng ini, juga karena inkonsistensi Kementerian
Kehutanan dalam memberikan izin pelepasan kawasan hutan di Kalteng.
"Harus ada pembatasan untuk izin pinjam pakai
lahan untuk pertambangan dan pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan di
Kalteng agar hutan Kalteng tidak rusak," tegasnya.
Menurut dia, kawasan untuk lahan perkebunan yang resmi
di Kalteng ini sebetulnya hanya mencapai 890 ribu hektare saja. "Tapi
ketika dilakukan pengecekan di lapangan lebih dari itu," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar