PALANGKA
RAYA - Sebagai langkah mengoptimalkan kegiatan lingkungan hidup atau yang
lebih dikenal dengan Reduction Emission from Deforestation and Forest
Degradation (REDD+), Pemprov Kalteng meminta pelaksanaannya melalui satu
pintu.
Kebijakan itu diambil Pemprov setelah mengevaluasi pelaksanaan program lingkungan di lapangan yang dinilai masih berjalan sendiri-sendiri. “Organisasi lingkungan yang ada belum ada kesatuan dan persepsi yang sama dalam mengurangi dampak lingkungan,” kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang kalteng Agustin Teras Narang, dalam sambutan tertulisnya, belum lama ini.
Dalam upaya mengoptimalkan lingkungan tersebut, setidaknya ada tiga pelaksanaan di lapangan, pertama, semua kegiatan satu pintu masuk yakni melalui Komda REDD+ Kalteng, kedua satu acuan yaitu melalui Dokumen Strategi Daerah (Strada) REDD+ kalteng, dan ketiga masyarakat kalteng sebagai pelaku utama serta penerima manfaat yang pertama dan utama. Ketiga pilar itu kata Teras diharapkan dapat memaksimalkan pelaksanaan kegiatan upaya menjaga lingkungan hidup di wilayah kalteng agar semakin membaik. “Melalui forum dapat di informasikan berbagai kebijakan serta isu-isu lingkungan yang dihadapi masyarakat serta pemerintah,” jelasnya.
Selain itu juga dapat dijadikan tempat konsultasi untuk penyadartahuan mengani berbagai hal menyangkut strada REDD+, proses free prior and informed consent (FPIC), kerangka pengamanan (safeguard), komunikasi, instrmen teknis REDD+ seperti MRV (Monitoring Reporting and Verifikation) juga pemetaan. Forum bertanggung jawab mengkoordinasi semua kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan, pelestarian serta konservasi lingkungan di wilayah kalteng, pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar